04 Desember 2011

Ekspor Nilai

Tanggal 27 November 2011 yang bertepatan dengan tanggal 1 Muharram 1433 Hijriyah, menjadi momentum istimewa. Pada tanggal tersebut berlangsung penandatanganan kerjasama (Memorandum of Understanding) antara Dompet Dhuafa dan Ikatan Keluarga Muslim Indonesia (IKMI) Korea di Kawasan Guro Seoul. Penandatanganan ini melingkupi kerjasama di bidang pengelolaan dana sosial, bantuan karitas, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan kewirausahaan, pemberdayaan ekonomi dan pendampingan kemandirian. Penandatanganan kerjasama ini dalam konteks Dompet Dhuafa (DD), adalah bagian dari perluasan layanan dan aktivitas DD ke mancanegara. Setelah sebelumnya DD membuka cabang di Hongkong, Jepang dan Australia, kini DD juga memasuki negeri ginseng. Adanya organisasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seperti IKMI, memungkinkan bagi DD untuk menyebarkan dan menguatkan nilai-nilai kebaikan yang selama ini sudah dikembangkan, sehingga bisa meluas sampai ke Korea. IKMI adalah organisasi TKI yang cukup concern dalam kegiatan sosial dan keagamaan. Beberapa di antara bentuk kegiatan IKMI adalah diskusi dan kajian, menyalurkan bantuan sosial, kursus bahasa dan komputer, pengembangan koperasi, olahraga bersama, pelayanan perpustakaan dan wisata alam. IKMI adalah organisasi TKI pertama di Korea yang memiliki pusat kegiatan di sebuah musholla. Di Korea sendiri terdapat 18 organisasi TKI yang saat ini banyak melakukan kegiatan bersama. Jumlah keseluruhan TKI di Korea saat ini telah mencapai 32.000 orang. Pada umumnya mereka bekerja di sektor manufaktur, khususnya bidang otomotif dan elektronik. Mereka mendapatkan penghasilan rata-rata sekitar USD 15.000. Banyaknya komunitas Indonesia di Korea ini mendorong berkembangnya berbagai kegiatan TKI, baik dalam konteks sosialisasi maupun pengembangan diri. Selaras dengan ini DD dapat berperan juga dalam membantu pengembangan kualitas TKI. Sebagai lembaga yang lahir dari kesadaran nilai (khususnya nilai kepedulian), DD memandang, bahwa nilai-nilai kebajikan yang selama ini telah mewarnai DD harus disebarkanluaskan. Bila selama ini DD mengkampanyekan nilai kepedulian dan kemanusiaan kepada masyarakat Indonesia, maka menjadi kewajiban DD untuk menyebarkannya ke masyarakat dunia. Ibarat pencak silat — salah satu cabang olahraga yang berbasis kepada budaya lokal Indonesia, kini telah menjadi cabang olahraga dunia — maka nilai-nilai organisasi DD juga dapat disebarkan ke khalayak global. Saatnya nilai-nilai kebajikan DD juga dapat “diekspor” ke mancanegara. Kekuatan terbesar organisasi nirlaba (termasuk DD) adalah kesadaran dan komitmen dalam memperjuangkan nilai-nilai. Sebuah kesadaran nilai yang mungkin awalnya dimiliki oleh beberapa orang, telah diubah menjadi nilai organisasi, kemudian disebarkan dan ditransformasikan dalam kehidupan masyarakat sekitarnya. Jika pada awalnya nilai-nilai itu dianut dan diamalkan oleh sebagian kecil orang, pada akhirnya nilai-nilai itu akan menjadi kesadaran dan perilaku sebagian besar masyarakat. Untuk dapat menyebarkan nilai sehingga meluas dan menjadi perilaku bersama masyarakat, maka diperlukan para “pejuang nilai” yang bekerja keras untuk mencapai tujuan mulia tersebut. Kualitas penyebar nilai kebajikan tersebut adalah kualitas para aktivis pejuang, yang memiliki orientasi jangka panjang tentang cita-cita tertinggi dalam mencapai tujuan lembaga. Terlebih lagi jika lembaga menginginkan agar nilai-nilai yang diemban tersebut dapat menyebar ke seluruh dunia, maka diperlukan energi perjuangan yang lebih besar.

31 Oktober 2011

Silaturahmi Maher Zain

“Saya tidak mau hanya memberikan kata-kata kosong, cuma bisa bicara, tapi saya ingin lagu-lagu saya bisa memberikan pengaruh dan perubahan yang baik bagi orang yang mendengarnya” (Maher Zain)

Maher Zain adalah penyanyi kelahiran Tripoli Lebanon pada tanggal 16 Maret 1981. Sejak kecil Maher sudah ditumbuhkan daya musikalitasnya dari ayahnya Mustapha Maher yang juga seorang musisi. Pada usia delapan tahun, Maher Zain pindah ke Swedia dan menjadi warga negara di sana. Selama masa remaja, Maher juga terus mengasah bakat musiknya, sampai akhirnya menjadi produser musik di Swedia.

Untuk mengembangkan karir musiknya, Maher Zain akhirnya bergabung dengan perusahaan rekaman internasional RedOne. Perusahaan ini pernah bekerjasma dengan nama-nama besar seperti Akon, Lady Gaga, Enrique Iglesias dan Michael Jackson. Dalam korporasi musik yang berpusat di Newyork ini Maher juga terlibat memproduseri album debut Kat DeLuna dan ikut andil dalam kesuksesan DeLuna.

Meskipun mulai menikmati kesuksesan, Maher ternyata tidak merasa puas. Dia merasakan ada yang kurang dalam hidupnya. Bentuk ketidakpuasan itu diungkapkan dengan pernyataannya : "Saya mencintai musik tapi saya membenci segala sesuatu disekelilingnya. Selalu merasa ada sesuatu yang tidak benar." Kesadaran ini menjadi titik balik karir bermusiknya.

Maher pun akhirnya meninggalkan glamournya Newyork dengan bergabung dalam perusahaan rekaman Awakening Records di Inggris. Di perusahaan inilah bernaung para penembang relijius seperti Mesut Kurtis, Irfan Makki, Hussein Zhahawy, Saad Chemmari, Nazeel Azami, Hamza Namira, Sami Yusuf dan Hamza Robertson. Bernaungnya Maher di perusahaan rekaman ini, menguatkan langkahnya untuk bernyanyi menyampaikan pesan kebajikan dan kepedulian.

Pada Januari 2009, Maher Zain meluncurkan albumnya “Thank You, Allah” dan langsung meledak di pasaran. Album ini menduduki peringkat kedua grafik album di amazon.com. Distribusi album ini menyebar ke benua Amerika, Eropa, Asia, Afrika, dan Australia. Di Malaysia album ini meraih delapan kali platinum. Di Indonesia meraih tiga kali platinum dalam waktu kurang dari dua bulan. Lagu Maher Zain juga menduduki dua teratas Ring Back Tone (RBT) di Indonesia.

Menindaklanjuti keberhasilan penjualan album tersebut, perusahaan distributor rekaman bekerjasama dengan event organizer menyelenggarakan konser Maher Zain dengan tajuk “Konser Silaturahim untuk Indonesia”. Pelaksanaan konser itu dilakukan di Bandung (6 Oktober 2011), Surabaya (8 Oktober 2011) dan Jakarta (9 Oktober 2011). Sebagian dari hasil pertunjukan konser itu disumbangkan ke beberapa lembaga kemanusiaan, termasuk Dompet Dhuafa.

Perilaku Maher Zain dan perusahaan yang terkait dengannya, selayaknya menjadi panutan bagi kita semua. Para penyanyi atau seniman selayaknya menyuarakan pesan kebaikan dan kepedulian yang diiringi dengan kesediaan berbagi bagi sesama. Keindahan rasa yang diperoleh dari berkesenian dan menikmati seni sepantasnya berujung pada keindahan kehidupan yaitu kebahagiaan sesama manusia.

30 Oktober 2011

PP tentang Zakat akan Dirumuskan Secara Cermat

Polemik atas sejumlah pasal dari UU Zakat diharapkan dapat teratasi. JAKARTA - Peraturan pemerintah (PP) dari Undang-Undang Zakat, Infak, dan Sedekah kelak dibahas dengan melibatkan banyak pihak terutama pengelola zakat. Menurut Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafiduddin, itu bakal dikonsep bersama agar membuahkan hasil terbaik dalam pengelolaan zakat serta menjadi solusi bagi pasal yang menjadi polemik. Salah satunya adalah pasal 18 yang menyebutkan agar lembaga amil zakat (LAZ) harus berbentuk ormas Islam. Sejumlah pihak memahami bahwa itu mengharuskan LAZ yang ada sekarang mengubah statusnya menjadi ormas, padahal selama ini badan hukum mereka berbentuk yayasan. Didin mengatakan, ada memang beberapa pasal yang nantinya dibuatkan PP-nya. "Kita akan bahas bersama dengan pihak yang berkepentingan," katanya di Jakarta, Jumat (28/10). Namun, ia mengaku tak hafal pasal apa saja. Ia berencana mengundang perwakilan LAZ untuk membicarakan UU Zakat ini agar keberadaannya benar-benar membantu peningkatan kualitas pengelolaan zakat. Pada Selasa (1/11) mendatang, kata Didin, pihaknya akan mengundang mereka melakukan pembicaraan. Ia berharap, semua pihak tidak terlalu reaktif terlebih dahulu atas undang-undang ini, terutama mengenai pasal yang dianggap justru langkah mundur. Mengenai pasal 18, ia menuturkan bahwa LAZ yang sudah ada otomatis diakui, tak perlu mengubah menjadi ormas. Syarat harus ormas ditujukan bagi LAZ yang baru sama sekali. Sedangkan pada pasal 16, kata Didin, unit pengelola zakat di masjid dan di kantor tidak akan hilang. Mereka menjadi unit pengumpul zakat yang mesti berkoordinasi dengan Baznas setempat. Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat menegaskan, UU Zakat tidak untuk mematikan LAZ. Justru sebaliknya menguatkan institusi pengelola zakat. Ia menjelaskan, mengapa harus ormas Islam yang mengelola zakat. Konteks zakat yang diundangkan ini, amilnya tidak boleh individu. "Ini berarti harus organisasi. Kita sepakat organisasi ini harus dikelola umat Islam karena zakat adalah titipan umat Islam sehingga tentunya harus ada kata Islam,'' ujar Bahrul yang sebelumnya menjadi ketua panitia kerja RUU Zakat dari pemerintah ini. Ormas Islam yang dimaksud dalam UU Zakat tersebut tidak berkorelasi dengan ormas semacam Nahdlatul Ulama atau Muhammadiyah. Melainkan, kata dia, organisasi yang berisi sekumpulan orang Islam. Bahrul menjelaskan, dalam undang-undang terdahulu institusi pengelola zakat tidak dapat optimal dalam melakukan usahanya. Direktur Eksekutif Al Azhar Peduli Ummat Anwar Sani mengatakan, dengan berlakuknya UU Zakat maka pengelolaan zakat dapat diperbaiki. Sebab, lembaga amil zakat harus bekerja lebih profesional. "Saya melihat secara positif berlakunya undang-undang ini. Baznas, nanti akan menjadi pengatur lembaga zakat kecil lainnya dan mereka harus mampu membimbing dan memberi contoh." Mengurangi kedermawanan Direktur Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) Nana Mintarti mengangap, UU Zakat yang baru diketuk palu memberangus kedermawanan sosial. Selama ini, masyarakat sering secara sukarela memberikan zakat kepada sebuah yayasan anak yatim atau yayasan yang mengurusi kaum dhuafa. Namun, dengan adanya larangan menerima zakat bagi lembaga yang tidak resmi, kedermawanan mereka akan terhenti. "Dalam undang-undang tersebut disebutkan, bagi siapa saja yang mengumpulkan zakat padahal dia bukan badan zakat resmi maka bisa dikenakan sanksi penjara," kata Nana. Ancaman hukuman ini tentu saja dikenakan yayasan terhadap yayasan anak yatim yang menerima zakat. Sebab, yayasan tersebut bukan lembaga zakat. Jika hal ini terjadi, kedermawanan yang tumbuh subur di masyarakat tidak bisa disalurkan secara bebas. Memang, undang-undang ini disahkan karena ada kekhawatiran terjadi banyaknya penyelewengan dalam pengelolaan zakat selama ini. Selain itu, salah satu pemicunya adalah banyaknya orang membawa kotak amal yang berkeliaran di bus-bus mengaku dari lembaga amal dan zakat. Dengan mengacu pada undang-undang yang baru, prosedur membentuk ba dan zakat resmi cukup sulit. Sebab harus mendapatkan izin kemen terian agama. Ia menganggap belum ada perubahan signifikan bagi perbaikan pengelolaan zakat. Sumber : http://koran.republika.co.id/koran/14/146575/PP_tentang_Zakat_akan_Dirumuskan_Secara_Cermat Sabtu, 29 Oktober 2011 pukul 07:46:00 Penulis : Dyah Ratna Meta Novia, Mohammad Akbar ed: ferry kisihandi

29 Oktober 2011

Undang-Undang Zakat Diberi Catatan

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Zakat, Infak, dan Sedekah akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR, Kamis (27/10). Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Ahmad Juwaini mengharapkan, akan ada peningkatan dalam pengelolaan dan pemberdayaan zakat di Tanah Air setelah undang-undang ini diberlakukan. Meski ada pasal yang dinilainya sebagai kelemahan. "Prinsipnya kami menyambut baik undang-undang ini dengan segala kelemahannya, apalagi pembahasannya sudah lama dilakukan, lebih dari tiga tahun," kata Juwaini. Ia memberikan catatan, pada pasal 18 dinyatakan bahwa lembaga amil zakat yang didirikan syaratnya harus berasal dari ormas Islam. Padahal, lembaga yang ada sekarang tidak dari ormas Islam. Bila ingin diakui maka lembaga amil zakat seperti Dompet Dhuafa, kata dia, harus mengubahnya menjadi ormas dari status yang selama ini sebagai yayasan. Ia yang hadir saat pengesahan mengatakan, pasal ini dipermasalahkan oleh sejumlah anggota DPR yang hadir dalam paripurna. Hingga akhirnya rapat diskors selama sekitar 15-30 menit. Akhirnya itu tak diubah dan dalam peraturan peralihan ditetapkan kesempatan lima tahun untuk penyesuaian yang semula hanya setahun. Juwaini mengatakan, kalau harus menjadi ormas mungkin agak berat. Ia berharap, peraturan pemerintah (PP) dari undang-undang akan menjadi solusi. Artinya, akan ada pengaturan lebih perinci termasuk mengenai lembaga amil zakat harus dari ormas. Ia mengatakan, FOZ berencana menyampaikan pemikiran-pemikirannya yang mungkin bisa diakomodasi lewat badan amil zakat nasional (Baznas) yang akan menjadi koordinator. Mungkin saja, tambah dia, pihaknya mengajukan uji materi atas pasal-pasal yang dianggap tak sesuai dengan semangat peningkatan pengelolaan zakat di Tanah Air. Menurut Juwaini, sebaiknya undang-undang baru yang merupakan revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dilaksanakan terlebih dahulu. Sehingga, pengelolaan zakat dapat pula berjalan dengan lebih baik. Anggota Fraksi PKS Mardani menyatakan, UU Zakat seharusnya lebih menghargai kemandirian lembaga amil zakat yang banyak tersebar di Indonesia. Mereka tak perlu menjadi ormas atau berafiliasi pada badan zakat tertentu karena sudah sejak lama beroperasi menyalurkan zakat dengan baik. Dia mencontohkan lembaga amil zakat yang tersebar di bank-bank. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Chairun Nisa mengatakan, semoga sistem perzakatan akan semakin baik dan mak simal dengan berlakunya UU Zakat. Ia juga yakin, Baznas se bagai koordinator mampu mengelola zakat dengan trans paran dan profesional. Sumber tulisan : http://koran.republika.co.id/koran/14/146498/Undang_Undang_Zakat_Diberi_Catatan Penulis berita : Erdy Nasrul, Nashih Nashrullah editor: ferry kisihandi

28 Oktober 2011

Pemuda dan Gerakan Zakat

Dalam setiap perkembangan masyarakat, pemuda berfungsi sebagai energi penggerak yang mendinamisir perubahan di dalamnya. Semangat keberanian dan kreativitas pemuda meniscayakan lahirnya gagasan-gagasan baru yang menyuntikkan proses rejuvenasi bidang kehidupan. Suasana monoton dan konvensional dalam suatu masyarakat telah diubah melalui keterlibatan dan dinamika pemuda. Pemuda, sejatinya adalah makna kelompok usia tertentu dalam kelas sosial masyarakat. Pemuda dalam piramida penduduk, seringkali dimaknai sebagai kelompok usia di bawah 35 tahun. Namun kepemudaan sesungguhnya adalah ruh yang menggelora dalam dada setiap insan yang senantiasa memiliki keberanian, kreativitas dan inovasi untuk melahirkan sesuatu yang baru dalam menciptakan perbaikan keadaan. Jika kita menyelami perkembangan zakat di Indonesia, tak pelak kita akan menemukan fakta peran para pemuda dalam mengubah sejarah zakat di Indonesia. Pada periode sebelum akhir dasawarsa 80-an, suasana dunia zakat di Indonesia berkesan tradisional, konvensional dan monoton. Pada periode ini tidak tampak suatu gairah dan gelora dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Sebagian masyarakat cenderung berpandangan miring terhadap pengelola zakat. Memasuki penghujung 80-an dan awal 90-an, terutama dengan kemunculan organisasi-organisasi pengelola zakat “swasta”, dunia zakat mulai digerakkan oleh kaum muda yang rata-rata berusia di bawah 35 tahun. Bahkan sebagian besar awak pengelola zakat saat itu berusia di bawah 30 tahun. Para pemuda yang umumnya baru menamatkan bangku perguruan tinggi ini memasuki dunia zakat dengan membawa gelegak semangat dunia kemahasiswaan. Mereka menjadikan pengelolaan zakat sebagai media baru idealisme perjuangan yang pernah dimiliki saat menjadi mahasiswa. Kelompok pemuda inilah yang kemudian tanpa terbebani warisan masa lalu dunia zakat, melakukan terobosan-terobosan inovatif dalam pengelolaan zakat. Kelompok inilah yang akhirnya melahirkan model pengelolaan zakat yang lebih modern, terbuka, profesional, berorientasi manfaat untuk masyarakat dan menjadikan profesi sebagai pengelola zakat (amil) menjadi profesi yang dapat dibanggakan. Dalam perkembangan lebih jauh, kelompok pemuda inilah yang telah mewarnai pengelolaan zakat di Indonesia sebagai sebuah gerakan kemanusian, kepedulian dan pemberdayaan. Dalam perkembangan lebih lanjut, tentu saja para pemuda ini telah meninggalkan makna lahir kepemudaan, karena sebagian dari mereka kini tidak berusia muda lagi. Kelompok pemuda dari generasi pertama pengelola zakat ini kini telah menjadi kelompok dewasa dengan bekal pengalaman yang telah dimiliki. Kearifan dan kematangan kelompok dewasa ini semoga terus menjadi inspirasi yang menuntun roda gerakan zakat. Kekuatan generasi pertama ini harus didukung oleh kelompok pemuda generasi kedua untuk tetap menjaga kesegaran dunia zakat. Dunia zakat harus terus diisi oleh para fresh graduate dari perguruan tinggi yang masih menyimpan energi idealisme kepemudaan yang masih penuh. Dunia zakat juga harus senantiasa menyediakan ruang terbuka yang cukup bagi kalangan muda untuk melontarkan gagasan-gagasan penuh terobosan untuk mendinamisir perkembangan zakat di Indonesia. Dunia zakat harus mampu mengakomodasi kreativitas dan inovasi dari para pemuda untuk terus menggelorakan gerakan zakat. Pengelolaan zakat juga harus mampu menjadi media penempa bagi berkembangnya kapasitas para pemuda. Baik ketika para pemuda tersebut mengembangkan dirinya dalam organisasi pengelola zakat, maupun ketika pengelola zakat melakukan kegiatan yang mengembangkan kemampuan pemuda. Beberapa kegiatan pendayagunaan zakat untuk mengembangkan pemuda misalnya adalah beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa, pelatihan kewirausahaan untuk pemuda serta pembentukan organisasi relawan dan kepedulian untuk remaja. Pada akhirnya, setiap proses pengembangan pemuda, termasuk yang terjadi dalam dunia zakat akan menyumbangkan lahirnya para pemimpin yang akan mewarnai perubahan masyarakat. Menjadi tugas semua pihak yang terlibat dalam dunia zakat untuk terus menjadikan unsur kepemudaan sebagai elemen penting dalam perkembangan gerakan zakat.